Sudin Pendidikan Jaksel Gandeng Komite Sekolah Bahas Dana Sumbangan
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan, Sarwoko dalam kegiatan pelatihan insentif (bootcamp) Komite Sekolah di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/7).
Dwi menegaskan definisi pungutan maupun sumbangan tentunya berbeda dan sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Sebagai misal, seringkali orangtua menganggap sekolah negeri harus gratis dan dana BOS memang ditujukan untuk memajukan standar nasional pendidikan.
Padahal, faktanya di lapangan ada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan namun tidak bisa didanai oleh BOS.
"Nah ini perlu pendanaan yang kreatif, tapi tidak berupa pungutan namun sumbangan maka dari itu perlu adanya penyamaan persepsi," ujarnya.
Sebanyak 85 perwakilan sekolah di Jakarta Selatan dan 200 anggota LKSN hadir dalam kegiatan tersebut.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya