Sudah Dipecat dari Kepolisian, Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding Atas Keputusan Pemecatan Dirinya
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdi Sambo (tengah) ketika keluar dari ruang untuk Sidang Kode Etik yang berlangsung lebih dari 17 jam.
JAKARTA -Sidang Komisi Kode Etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian, Jumat (26/8).
Sidang yang berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya