Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kenaikan Bunga Acuan - Pada 2018, Subsidi Bunga KUR oleh Pemerintah Naik Jadi Rp13,7 Triliun

Subsidi KUR Diharapkan Tak Naik

Foto : ISTIMEWA

Bila ada kenaikan bunga KUR dan perluasannya, tentu subsidi bunga yang dibayar pemerintah akan membengkak.

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu karena pemerintah menanggung sebagian bunga yang seharusnya dibebankan ke nasabah penerima KUR. Nasabah hanya dikenakan bunga sembilan persen dari bank. Kemudian, pada 2018, bunga KUR dari bank yang dikenakan ke nasabah hanya tujuh persen, sehingga dengan alokasi KUR yang ditargetkan mencapai 120 triliun rupiah, subsidi bunga naik menjadi 13,7 triliun rupiah.

Kredit tersebut lebih banyak menyasar nasabah di sektor pertanian, perikanan, perburuhan, kehutanan, perdagangan, konstruksi, dan jasa, termasuk KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Penyaluran KUR dilakukan 355 bank, 4 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan 2 koperasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, sebelumnya mengatakan bila ada kenaikan bunga KUR dan perluasannya, tentu subsidi bunga yang dibayar pemerintah akan membengkak. "Kalau nanti biaya dana atau yang pada dasarnya bunga tabungan naik, tentu subsidinya akan naik. Tapi kalau pemerintah mau memikul tidak harus naik bunganya," kata Darmin.

Baca Juga :
Gelar Operasi Pasar

Pangkas Marjin
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top