Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kenaikan Bunga Acuan - Pada 2018, Subsidi Bunga KUR oleh Pemerintah Naik Jadi Rp13,7 Triliun

Subsidi KUR Diharapkan Tak Naik

Foto : ISTIMEWA

Bila ada kenaikan bunga KUR dan perluasannya, tentu subsidi bunga yang dibayar pemerintah akan membengkak.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan hingga 100 basis poin (bps) atau 1 persen ke level 5,25 persen yang bertujuan untuk stabilisasi kurs rupiah diharapkan tidak langsung direspons bank dengan menaikkan suku bunga simpanan dan kredit, terutama kredit usaha rakyat (KUR).

Hal itu dimaksudkan agar subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah ke bank tidak meningkat, sehingga beban belanja negara tidak melonjak pada 2019. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di Jakarta, Rabu (4/7), mengatakan pemerintah masih menunggu kepastian penetapan bunga kredit dari para bank penyalur KUR.

Karena itu, pihaknya belum menetapkan jumlah subsidi bunga tahun depan, meskipun telah mengajukan usulan pagu indikatif ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Jumlah subsidi tentu kami update dan di-check dulu apakah akan ada penyesuaian bunga dari bank atau tidak," kata Askolani.

Menurut dia, meskipun ada kenaikan bunga acuan, bank penyalur bisa saja tidak mengerek bunga kredit untuk semua segmen, sehingga bunga KUR yang ditawarkan tetap tujuh persen. Dengan demikian, jika volume penyaluran sama dengan tahun lalu, maka otomatis subsidi bunga juga tetap.

Pemerintah sendiri meningkatkan subsidi bunga dalam dua tahun terakhir karena volume yang meningkat seiring dengan penambahan jumlah nasabah penerima dan penurunan bunga, sehingga kekurangannya ditanggung pemerintah. Realisasi penyaluran KUR pada 2016 mencapai 96,7 triliun rupiah dengan jumlah subsidi bunga sebesar 3,6 triliun rupiah.

Hal itu karena pemerintah menanggung sebagian bunga yang seharusnya dibebankan ke nasabah penerima KUR. Nasabah hanya dikenakan bunga sembilan persen dari bank. Kemudian, pada 2018, bunga KUR dari bank yang dikenakan ke nasabah hanya tujuh persen, sehingga dengan alokasi KUR yang ditargetkan mencapai 120 triliun rupiah, subsidi bunga naik menjadi 13,7 triliun rupiah.

Kredit tersebut lebih banyak menyasar nasabah di sektor pertanian, perikanan, perburuhan, kehutanan, perdagangan, konstruksi, dan jasa, termasuk KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Penyaluran KUR dilakukan 355 bank, 4 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan 2 koperasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, sebelumnya mengatakan bila ada kenaikan bunga KUR dan perluasannya, tentu subsidi bunga yang dibayar pemerintah akan membengkak. "Kalau nanti biaya dana atau yang pada dasarnya bunga tabungan naik, tentu subsidinya akan naik. Tapi kalau pemerintah mau memikul tidak harus naik bunganya," kata Darmin.

Pangkas Marjin

Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara, dalam kesempatan terpisah mengatakan sekalipun ada kenaikan biaya pengelolaan dana di bank, tetapi mereka bisa lebih efisien atau menurunkan marjin, sehingga tidak meminta tambahan subsidi yang lebih besar kepada pemerintah.

"Bank-bank sudah dapat untung dari penyaluran KUR, karena mereka baru salurkan saja sudah dapat subsidi bunga dari pemerintah. Mereka harus korbankan marjin turun sedikit, asalkan tetap untung," kata Amir.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top