Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perhubungan Darat

Subsidi Angkutan Perintis Dibutuhkan Daerah 3TP

Foto : ISTIMEWA

ANGKUTAN PERINTIS | Bus Damri yang menjadi angkutan jalan perintis tengah menanti penumpang di salah satu terminal di Ambon, Maluku, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

AMBON - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat program subsidi Angkutan Jalan Perintis yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan pedalaman (3TP), termasuk Maluku. Program subsidi tersebut dimaksudkan untuk membuka aksesbilitas di suatu daerah.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto, menjelaskan program ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis (Pengganti KM 60 Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Umum di Jalan). Selain itu, ada juga Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 630 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pemberian Subsidi Berupa Bantuan Biaya Operasional Angkutan Jalan Perintis.

"Dan dalam menjalankan program tersebut yang menjadi perhatian pemerintah adalah 3TP, seperti di Maluku. Untuk tahun ini, pemerintah memberikan subsidi angkutan jalan perintis di 18 trayek untuk 26 bus. Kami berharap dengan adanya subsidi ini, perjalanan masyarakat menjadi mudah dan tentu lebih murah," kata Suharto, di Ambon, Maluku, Rabu (21/9).

Dia menambahkan kriteria pemberian subsidinya adalah menghubungkan wilayah terisolir, belum berkembang atau wilayah perbatasan dengan kawasan perkotaan yang belum ada pelayanan angkutan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kriteria lainnya adalah wilayah perbatasan dan/ atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani, serta melayani daerah-daerah potensial (daerah transmigrasi) dengan kawasan perkotaan.

Selain itu, Suharto menambahkan kriteria untuk memperoleh subsidi ini adalah sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu atau angkutan pelajar dan mahasiswa dengan tarif lebih rendah dari tarif yang berlaku dan memberikan pelayanan angkutan umum terjangkau oleh masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top