Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Suara Bergetar-Menahan Tangis, Ini Permintaan Maaf Lengkap Bharada E ke Keluarga Brigadir J

Foto : Antara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10)

A   A   A   Pengaturan Font

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10). Ia turut menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Brigadir J sekaligus menyampaikan belasungkawa atas kepergian Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan Bharada E usai sidang dakwaan di PN Jaksel. Ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu menyampaikan hal tersebut dengan membacakan secarik surat permintaan maaf dengan suara bergetar dan menahan tangis.

Isi Surat Permintaan Maaf Bharada E:

Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos, saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih.

Di akhir surat yang dibacakannya, Eliezer menyebutkan tempat dan waktu ketika surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas putih, yakni pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun pembunuhan itu dilakukan oleh Bharada E bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top