Terdakwa kasus dugaan suap Frank Wijaya (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1). Frank Wijaya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan menyuap mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi.