Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah | Simplifikasi Regulasi Guna Memudahkan Perizinan

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Perlu Diperkuat

Foto : Istimewa

Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Strategi nasional pencegahan korupsi yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu diperkuat lagi. Mulai dari pemetaan area rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Semua ini perlu dilakukan secara lebih serius.

"Dengan begitu upaya pencegahan korupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya, tidak hanya bersifat seremonial," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Tjahjo, jika pemberantasan korupsi baik penindakan atau pencegahan dilakukan serius, akan berkontribusi mengawal upaya mensejahterakan rakyat dan pembangunan.

Tjahjo menyinggung soal tantangan yang dihadapi, khususnya di lingkup birokrasi. Tantangan yang terjadi saat ini, komposisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terbilang besar sehingga rentang pelayanan menjadi lebar dan berpotensi menimbulkan kecurangan-kecurangan pada setiap tahapan. Contohnya, dalam hal perizinan, banyak yang mengeluhkan proses dan persyaratan yang tidak sederhana.

Ambil Untung

Kurangnya kejelasan prosedur dan kepastian waktu penyelesaian, lanjut Tjahjo, sering dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan. Maka bisa dibayangkan, jika sebuah perizinan memerlukan beberapa tahapan bertingkat, dan pada tiap tahapan terdapat pungutan biaya di luar biaya resmi.

"Presiden secara visioner mempersiapkan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia. Maka dari itu, dilakukan simplifikasi regulasi guna memudahkan proses perizinan dan investasi. Deregulasi maupun re-regulasi kebijakan merupakan salah satu bentuk transformasi governance dari sisi reformasi regulasi," kata Tjahjo.

Dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2019-2020, khususnya pada fokus perizinan dan tata niaga, kata Tjahjo, sudah dicanangkan pemangkasan prasyarat pengajuan izin usaha di seluruh daerah yang tidak diwajibkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Setelah kendala-kendala regulasi dipotong, dilanjutkan dengan pengintegrasian sistem perizinan tingkat pusat dan daerah melalui online single submission (OSS).

"Dengan OSS, para pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha hanya perlu mengisi data dan melampirkan dokumen pendukung secara online. Kebijakan OSS diklaim mampu mempercepat proses karena waktu proses paling lama hanya satu jam dan dinilai praktis karena bisa dilakukan di mana pun. Dari hal ini dapat dilihat digitalisasi pemerintah sangat berperan penting untuk membuat layanan pemerintahan menjadi lebih fleksibel dan aksesibel bagi seluruh kalangan," ujarnya.

Demikian juga dengan integrasi data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengingat masih banyaknya ragam basis data yang digunakan. Dia memberi contoh dalam kondisi Covid-19, muncul beberapa keluhan terkait pembagian bantuan sosial karena perbedaan data masyarakat.

Menurut Tjahjo, ketidaksiapan dalam penyediaan data yang berkualitas serta kendala regulasi dan birokrasi membuat pengambilan keputusan dan pelaksanaannya menjadi lambat. n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top