Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Situasi Pandemi di Indonesia Sepenuhnya Terkendali

Status Endemi Tunggu Keputusan WHO dan Presiden

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Status kedaruratan pandemi secara global yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir merupakan kewenangan WHO untuk mencabutnya.

JAKARTA - Penetapan status endemi Covid-19 di Indonesia masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dan Presiden Joko Widodo. Tidak hanya Indonesia, negara lain juga mengusahakan pandemi Covid-19 dicabut bila sudah terkendali.

"Bukan hanya bangsa Indonesia saja, tapi bangsa lain juga mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/2).

Seperti dikutip dari Antara, Syahril mengatakan selama pandemi melanda Indonesia, ada dua status kedaruratan kesehatan yang berlaku di Indonesia untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Menurut Syahril, kebijakan nasional itu perlu lebih dahulu dicabut untuk menuju endemi. Saat ini, kebijakan yang telah dicabut baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Sedangkan kedaruratan pandemi secara global yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir merupakan kewenangan WHO.

"Untuk waktunya (endemi) kapan, kami tidak bisa menjawab pasti, akan menunggu kebijakan yang disampaikan Presiden di kemudian hari tentang pencabutan status kedaruratan kesehatan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top