Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Stafsus BPIP: Penegakan Konstitusi Tangkal Intoleransi

📅 Senin, 27 Mar 2023, 19:33 WIB | Oleh:
Stafsus BPIP: Penegakan Konstitusi Tangkal Intoleransi Doc: Istimewa

JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, menyatakan bahwa pelaku intoleransi agama artinya melakukan pelanggaran konstitusi negara Indonesia.

Benny, sapaan akrabnya, menyayangkan betul maraknya tindakan intoleransi yang terjadi di Indonesia.

"Kejadian penutupan rumah ibadah, larangan beribadah, perwakilan dari Vatikan dilarang hadir dalam upacara di Palembang, dan saat ini yang sedang marak, penutupan patung Bunda Maria. Ini membuat kita bertanya: kemana karakter bhinneka tunggal ika di masyarakat Indonesia?" tanyanya, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (27/3).

Dia menyatakan bahwa bangsa Indonesia seyogyanya adalah bangsa yang menghargai dan menjaga keberagaman.

"Ratusan tahun kita hidup saling memahami dan saling mengerti; kita hidup berdampingan walaupun berbeda suku, bangsa, agama, dan kebudayaan. Tidak ada kesulitan dalam hidup majemuk," jelasnya.

Salah satu pendiri Setarra Institute ini menyesalkan sikap yang muncul.

"Jadinya seperti berpikiran sempit. Beragama dengan berpikiran sempit. Orang jadi kehilangan rasa manusiawinya. Padahal, beragama secara manusiawi itu, seperti kata Bung Karno, beragama yang berkebudayaan, penuh welas asih, tolong menolong dan memberi. Beragama harusnya membawa berkat bagi semua; agama bukan membuat jarak, menutup dan memaksa orang lain untuk tidak menjalankan kebebasannya beragama."

Pakar komunikasi politik ini merujuk pada UUD 1945, sebagai konstitusi bangsa dan negara Indonesia.

"UUD 1945 Pasal 29 melindungi kebebasan beragama, dan konstitusi itu kesepakatan kita. Karena kesepakatan, harusnya aparat tidak kalah, tidak ikut terlibat, seperti yang diberitakan dalam berita patung Bunda Maria tersebut. Aparat terlibat, aparat kalah, ini bertentangan dengan konstitusi. Apalagi sudah ada juga peraturan bersama tiga menteri. Orang benar-benar dilindungi dalam hal beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing," tuturnya.

"Harusnya konstitusi membuat semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Maka, merawat negara seperti Indonesia, harus menegakkan konstitusi, dan konstitusi menjadi cara berpikir, bertindak, dan bernalar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang yang menjalankan nilai ketuhanan artinya menjalankan perintah Tuhan, karena setiap orang yang mencintai sesamanya, artinya dia mencintai Tuhan," kata Benny.

Salah satu rohaniwan Katolik ini mengajak masyarakat untuk juga ikut bekerja sama menjaga kemajemukan.

"Saatnya publik memberikan edukasi bahwa yang namanya pelarangan orang beribadah itu bertentangan dengan konstitusi. Orang yang melanggar, itu artinya melanggar konstitusi negara kita," imbuhnya.

Pada akhirnya, Benny menutup pernyataannya dengan mengatakan,"mari jaga Indonesia sebagai taman sari dunia, dimana walaupun kita semua berbeda, kita hidup harmonis, saling berdampingan, dan tidak ada kekerasan diantara kita semua."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

51 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.