Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Wewenang

Staf Ahli Kementerian Komunikasi "Bandar" Judi Daring

Foto : ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda M

Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut menjelaskan, terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Dia hanya melaporkan 4.000 situs ke atasannya untuk diblokir.

JAKARTA - Pegawai-pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga terlibat kasus judi online (judol) yang dioperasikan di Kota Bekasi. Dari setiap situs staf ahli mendapat keuntungan 8,5 juta.

"Padahal dia menjaga sekitar 1.000 situs agar tidak diblokir pemerintah," Jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat (1/11).

Menurut Wira, ketika diperiksa, pegawai tersebut membina 1.000 situs dan menjaganya supaya tidak diblokir. Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut menjelaskan, terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Dia hanya melaporkan 4.000 situs ke atasannya untuk diblokir.

Wira menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan nilai 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situasi tersebut, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator 5 juta tiap bulannya.

"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam kantor satelit. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," katanya. Kantor didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top