Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RDK OJK

Stabilitas Industri Jasa Keuangan Tetap Terjaga

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (25/4), menilai stabilitas sektor jasa keuangan, termasuk kondisi likuiditas di industri jasa keuangan Indonesia, tetap dalam kondisi terjaga. Dalam siaran pers yang diterima Koran Jakarta, Rabu (25/4), hasil RDK OJK menyebutkan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan pada Maret 2018 masih pada level moderat.

Kredit perbankan tumbuh meningkat menjadi 8,54 persen dibandingkan periode sama tahun lalu (yoy). Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan tercatat sebesar 6,08 persen secara yoy. Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada bulan ketiga tahun ini tumbuh sebesar 7,66 persen secara yoy, sementara, premi asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi masing- masing tumbuh sebesar 40,79 persen secara yoy dan 14,99 persen secara yoy.

"Di pasar modal, penghimpunan dana di pasar modal sepanjang 2018 telah mencapai 45 triliun rupiah. Total dana kelolaan investasi juga meningkat dan per tanggal 20 April 2018 telah mencapai 749,76 triliun rupiah," menurut laporan OJK. Di tengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko LJK (risiko kredit, pasar, dan likuiditas) Maret 2018 berada pada level yang manageable.

Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan tercatat 2,75 persen dan rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,25 persen. Sementara itu, permodalan LJK masih kuat dengan CAR perbankan sebesar 22,67 persen dan RBC asuransi umum dan asuransi jiwa masing- masing sebesar 322 persen dan 481 persen. "Ke depan, OJK akan terus memantau dinamika perekonomian global dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan nasional," ujar OJK.

Baca Juga :
Festival Candi Sari


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top