![SPKT Polda Metro Rawan Pungli](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxy_5i__resized.jpg)
SPKT Polda Metro Rawan Pungli
![SPKT Polda Metro Rawan Pungli](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxy_5i__resized.jpg)
JAKARTA - Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya rawan aksi pungutan luar (Pungli) terhadap masyarakat yang melakukan pengaduan atau pelaporan.
"Terdapat dua temuan di antaranya ada kegiatan yang tidak clear mengenai biaya SPKT," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala di Jakarta, Jumat.
Adrianus mengungkapkan Ombudsman mengkaji sistem SPKT Polda Metro Jaya terhadap masyarakat yang mengadu maupun melaporkan dugaan suatu tindak pidana.
Adrianus menjelaskan SPKT pada hakikatnya memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap pengaduan masyarakat. Utamanya, berfungsi memberikan bantuan pertolongan serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat terhadap produk layanan SPKT.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 pada Pasal 1 ayat 1 tentang pelayanan publik. Sesuai regulasi tersebut, SPKT mustinya memiliki standar layanan yang disosialisasikan kepada masyarakat luas. Adapun, standar yang musti disosialisikan seperti prosedur, persyaratan, biaya, jangka waktu maupun produk layanan SPKT.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya