Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Temuan Ombudsman

SPKT Polda Metro Rawan Pungli

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya rawan aksi pungutan luar (Pungli) terhadap masyarakat yang melakukan pengaduan atau pelaporan.

"Terdapat dua temuan di antaranya ada kegiatan yang tidak clear mengenai biaya SPKT," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala di Jakarta, Jumat.

Adrianus mengungkapkan Ombudsman mengkaji sistem SPKT Polda Metro Jaya terhadap masyarakat yang mengadu maupun melaporkan dugaan suatu tindak pidana.

Adrianus menjelaskan SPKT pada hakikatnya memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap pengaduan masyarakat. Utamanya, berfungsi memberikan bantuan pertolongan serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat terhadap produk layanan SPKT.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 pada Pasal 1 ayat 1 tentang pelayanan publik. Sesuai regulasi tersebut, SPKT mustinya memiliki standar layanan yang disosialisasikan kepada masyarakat luas. Adapun, standar yang musti disosialisikan seperti prosedur, persyaratan, biaya, jangka waktu maupun produk layanan SPKT.

"Kami beranggapan dengan tidak adanya sosialisasi standar pelayanan kepada publik, artinya masyarakat akan berdampak bagi proses pelayanan ini," jelas Adrianus.

Dengan tidak diketahuinya standar layanan oleh publik, maka ini akan berdampak pada potensi penyimpangan layanan. Ombudsman menemukan potensi penyimpangan berupa pungutan liar yang terjadi antara petugas SPKT dengan masyarakat selaku pengguna layanan.

"Potensi maladministrasi yang kerap terjadi ialah ketika pemohon menanyakan apakah terdapat biaya administrasi pelayanan pengurusan SPKT" ujar Adrianus

Ombudsman menemukan tidak adanya ketegasan dari petugas untuk menolak menerima uang. Selain itu, kata dia, masyarakat kurang memahami standar layanan publik SPKT yang mustinya tidak berbayar alias gratis.

Untuk itu, Ombudsman menyarankan Polri meninjau dan menyusun kebijakan umum pelayan publik di seluruh SPKT satuan wilayah kepolisian Indonesia. Omudsman juga menyarankan Kapolri menempatkan petugas kompeten dan berintegritas di setiap unit SPKT.

Sementara itu, Inspekur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarul Zaman mengapresiasi temuan Ombudsman terkait kelemahan SPKT Polda Metro Jaya.

"Kita akan segera benahi agar tidak terulang kembali," tutur Komarul.

Komarul juga menyatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap petugas yang melakukan pungutan liar berupa tindakan disiplin atau sidang kode etik hingga pemecatan.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top