Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber PNBP

Spektrum Frekuensi Perlu Ditata Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Spektrum frekuensi masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga kini. Pakar Kebijakan dan Regulasi Spektrum Frekuensi, Asmiati Rasyid menegaskan perlunya perumusan Undang-Undang Spektrum Frekuensi dan pembentukan Badan Spektrum Frekuensi Nasional guna mengatasi carut-marut dalam penataan frekuensi di Indonesia.


"Perlu ada Perppu Spektrum Frekuensi yang didalamya juga mengatur pembentukan Badan Pembentukan Spektrum Frekuensi Nasional sebagai institusi pengelola spektrum frekuensi lintas sektoral yang dipimpin orang berkompeten dan jujur, di bawah Presiden langsung,"

paparnya dalam Seminar Nasional bertajuk Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Sebagai Guidline Pembentukan UU Spektrum Frekuensi Nasional, di UGM, Yogyakarta, Rabu (17/10).


Asmiati menyebutkan langkah tersebut perlu diupayakan mengingat pentingnya spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam yang tak ternilai harganya dan dengan perolehan Pendapatan Negara Bukan dari Pajak (PNBP) yang tinggi.

Selama tahun 2006-2016 PNBP spektrum frekuensi dari sektor telekomunikasi mencapai 100 triliun rupiah. Kendati begitu, jumlah ini masih jauh dibanding India dengan PNBP mencapai 900 triliun rupiah selama 2010-2016.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top