Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber PNBP

Spektrum Frekuensi Perlu Ditata Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Spektrum frekuensi masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga kini. Pakar Kebijakan dan Regulasi Spektrum Frekuensi, Asmiati Rasyid menegaskan perlunya perumusan Undang-Undang Spektrum Frekuensi dan pembentukan Badan Spektrum Frekuensi Nasional guna mengatasi carut-marut dalam penataan frekuensi di Indonesia.


"Perlu ada Perppu Spektrum Frekuensi yang didalamya juga mengatur pembentukan Badan Pembentukan Spektrum Frekuensi Nasional sebagai institusi pengelola spektrum frekuensi lintas sektoral yang dipimpin orang berkompeten dan jujur, di bawah Presiden langsung,"

paparnya dalam Seminar Nasional bertajuk Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Sebagai Guidline Pembentukan UU Spektrum Frekuensi Nasional, di UGM, Yogyakarta, Rabu (17/10).


Asmiati menyebutkan langkah tersebut perlu diupayakan mengingat pentingnya spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam yang tak ternilai harganya dan dengan perolehan Pendapatan Negara Bukan dari Pajak (PNBP) yang tinggi.

Selama tahun 2006-2016 PNBP spektrum frekuensi dari sektor telekomunikasi mencapai 100 triliun rupiah. Kendati begitu, jumlah ini masih jauh dibanding India dengan PNBP mencapai 900 triliun rupiah selama 2010-2016.


"Jika dikelola secara profesional, spektrum frekuensi berpotensi menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan untuk kesejahteraan negara," kata pendiri CITRUS ini.


Peran startegis dan nilai ekonomi spektrum frekuensi, kata dia, semakin meningkat di era ekonomi digital. Bahkan, spketrum frekuensi telah menjadi rebutan industri penyiaran, telekomunikasi sleuler,internet, serta satelit.


Sayangnya, hingga kini Indonesia belum mengatur dasar kebijakan spektrum frekuensi. Sementara UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan PP No. 53/2000 dinilai tidak mampu menjamin pengelolaan spektrum frekuensi lintas kementrian.


Untuk mengatasi izin spektrum frekuensi yang telah terlanjut banyak diberikan yang berlebihan dari kebutuhan pada sektor telekomunikasi,

Asmiati menyebutkan pihaknya dan Fakultas Hukum UGM mengusulkan sejumlah perubahan mendasar kebijakan untuk dijadikan pertimbangan dalam perumusan UU Spektrum Frekuensi dan pembentukan Badan Spektrum Frekuensi Nasional.


Kebutuhan Mendesak


Dosen Hukum Agraria FH UGM Jur Any Andjarwati mengatakan terdapat kebutuhan yang mendesak dalam penataan spektrum frekuensi untuk pertahanan dan kemanan. YK/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top