Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sosialisasi UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

Foto : istimewa

Irdam Jaya/Jaya Brigjen TNI M. Arifin dan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha

A   A   A   Pengaturan Font

"Kenapa disahkannya UU No. 23 Tahun 2019, karena potensi SDA, jumlah Penduduk, beraneka suku bangsa, bahasa daerah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sangat luar biasa banyaknya sehingga perlu dipelihara dan dibina menjadi potensi pertahanan negara."

Para tokoh-tokoh pendahulu negeri ini, telah merumuskan UUD 1945, mulai pembukaannya dengan pasal-pasalnya sampai saat ini masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Indonesia

" UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum, walaupun sudah beberapa kali diamandemen, "jelasnya

Keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara bisa melalui pendidikan kewarganegaraan, dengan 5 nilai dasar bela negara sesuai dengan Pasal 7 ayat 3. Yakni cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila, rela berkorban dan kemampuan dalam bela negara.

Melalui pendidikan dasar kemiliteran wajib bagi calon komando cadangan (Komcad) yang telah memenuhi syarat Pasal 6 ayat 5 dan pasal 13, melalui pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau wajib pasal 14, dan melalui pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing, jelas Mayjen TNI Dadang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top