Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
“ABG” Terjepit Transjabodetabek

Sopir Dihukum Denda 1,2 Juta Rupiah

Foto : ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA

Hampir Terjepit | Sejumlah remaja nyaris terjepit di antara atap bus TransJabodetabek Tanah Abang-Bekasi dan langit-langit underpass Tanah Abang, Selasa (4/6). Meskipun mengaku dibajak pengemudi bus dihukum denda 1,2 juta rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sopir bus TransJabodetabek yang viral karena nyaris membuat sejumlah anak dan remaja terjepit di antara atap bus dan langit-langit underpass Tanah Abang Jakarta Pusat, akhirnya dijatuhi hukuman denda sebesar 1,2 juta rupiah.

PT Mayasari Bakti, selaku operator bus TransJabodetabek, sebelumnya melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sopir, yang diketahui bernama Oki. Dari keterangan Oki, bus yang ia kemudikan itu dibajak oleh segerombolan ABG saat melintasi Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat pada malam Takbiran, Selasa (4/6).

Peristiwa segerombol anak ABG naik di atap TransJabodetabek yang viral di media sosial itu terjadi setelah sebelumnya mereka memberhentikan paksa bus dan naik ke atap.

"Keterangan pengemudi, anak-anak tersebut sudah dilarang (naik ke bus). Tapi diberhentikan juga dengan dipaksa. Ada sekitar 50 orang. Kapasitas bus cuma 40, sisanya naik ke atap," kata Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa 'pembajakan' bus TransJabodetabek itu terjadi pada Selasa (4/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Segerombolan ABG tersebut memaksa sopir mengantar mereka ke sejumlah titik.

"Bus memang dari Tanah Abang ke Karet. Setelah dari Karet, suruh nganter ke Monas. Para penumpang ini tidak membayar ongkos atau membayar pengemudi," jelas Daryono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mayasari Bakti menjatuhkan sanksi denda dan peringatan kepada Oki. Adapun besaran denda yang harus dibayarkan Oki adalah 1,2 juta rupiah.

"Sanksi administrasi karena mobilnya rusak. Kita bingung juga ya, pengemudi dalam keadaan tidak berdaya, kan," tutur Daryono.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya bereaksi keras dan menilai harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan penumpang naik ke atap kendaraan. Bagi Anies, sopir merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam berlalu lintas.

Baca Juga :
Cuaca Buruk

"Nanti dibikin aturan khusus supaya sopir-sopir bertanggung jawab, tidak boleh membawa lagi orang di atas. Karena itu nggak boleh sebetulnya, dan harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan atap kendaraannya dibiarkan untuk duduk, berdiri. Karena bukan seharusnya ada di situ. Jadi sanksinya harus ada pada pengendali kendaraan," kata Anies di rumah dinasnya di Jalan Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (5/6). Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top