Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesetaraan Hak

Solusi Hukum Warga Kepulauan Seribu

Foto : ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham DKI

Suasana diskusi tentang Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepulauan ­Seribu yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung Mitra Praja Lantai VI, Jalan Sunter Permai Raya No 1, Jakarta Utara, Senin (13/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Warga kurang mampu yang tinggal di Kepulauan Seribu akan diberi bantuan hukum jika terjadi masalah yuridis. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu tengah membahas tata cara pemberian bantuan hukum bagi mereka. Bantuan termasuk untuk mengakses layanan gratis dari 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Jakarta yang terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kegiatan ini akan mewujudkan asas pemerataan sekaligus membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses keadilan. Sehingga jika ada kendala hukum, kita siapkan salurannya," kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M Fadjar Churniawan, saat diskusi kelompok di Jakarta Utara, Senin.

Dalam pembahasan tersebut disebutkan bahwa permohonan bantuan hukum dapat diajukan secara tertulis atau lisan. Warga diminta melampirkan identitas pemohon dan uraian singkat pokok persoalan. Lampirkan juga surat keterangan tidak mampu dan dokumen terkait pokok perkara.

Pemberi bantuan hukum (PBH) membantu warga dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai dengan domisili PBH. Ini terutama jika pemohon tidak memiliki kartu identitas wilayah Jakarta.

Sedangkan apabila tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, pemohon bantuan hukum dapat melampirkan satu dari sejumlah dokumen pengganti. Misalnya, Kartu Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Program Keluarga Harapan, dan Kartu Beras Miskin.

Bisa juga menggunakan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Perlindungan Sosial lainnya. Itu semua sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan hak asasi manusia, pemenuhan jaminan hak akses terhadap keadilan (access to justice) telah dituangkan dalam Undang-Undang tentang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.

Fadjar berharap peserta diskusi bertajuk "Konsultasi dan Bantuan Hukum" seperti SKPD/UKPD serta perwakilan kecamatan dan kelurahan bisa menghasilkan sesuatu yang produktif. "Dengan begitu, kelak tidak hanya bentuk diskusi, tapi terinformasi ke masyarakat secara luas," kata Fadjar.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top