“Social Commerce' Dilarang Bertransaksi
📅 Jumat, 29 Sep 2023, 08:56 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi melarang social commerce melalukan transaksi langsung. Jika masih dilanggar maka akan dikenakan sanksi tegas hingga pemblokiran layanan tersebut.
Larangan itu ada seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, aturan baru itu demi menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKMO. "Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat," tegasnya saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta pada Rabu, (27/9).
Aturan baru ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.
Tercipta Kesetaraan
Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan pemerintah memang harus mengatur social commerce ini agar bisa setara dengan e-commerce ataupun pedagang offline. Sehingga pada akhirnya tercipta level playing field yang setara diantara pelaku penjualan ini. Selain itu, proteksi produk lokal dengan memperketat produk impor dan pemberian disinsentif terhadap produk impor, serta insentif bagi produk lokal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia berpandangan social commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.
"Maka seharusnya ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan ecommerce karena prinsipnya kan sama-sama jualan menggunakan internet. Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce," ucapnya.
Dia menegaskan social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Dia pun memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi, tidak boleh dapat promo dari platform.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!