Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Soal Sengketa Lahan, Mahfud akan Bentuk Lembaga Peradilan Ad Hoc Khusus Agraria

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md berdialog dengan masyarakat Lampung saat berkunjung ke Bandar Lampung, Kamis (25/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan dirinya akan membentuk lembaga peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa agraria apabila dirinya dipercaya rakyat untuk mengemban jabatan wakil presiden Republik Indonesia

"Ribuan kasus tanah di Indonesia muncul. Akan kita bentuk lembaga pengadilan ad hoc khusus untuk menyelesaikan kasus agraria yang jumlahnya ribuan," kata Mahfud dalam keterangan tertulis dari TPN yang diterima di Jakarta, Jumat (26/1).

Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog 'Tabrak Prof' bersama masyarakat Lampung, yang digelar khusus untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara tatap muka.

Beberapa hal yang disuarakan publik antara lain soal korupsi, dinasti politik, dana desa, penegakan hukum, hingga konflik pertanahan dan agraria.

Mahfud mengatakan banyak pihak yang melaporkan tentang persoalan pertanahan dan agraria yang kerap menyebabkan konflik, harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

"Laporannya banyak, setiap saya ke daerah itu laporannya. Itu perlu menjadi perhatian kita untuk pemerintahan ke depan. Siapapun yang memerintah," kata Mahfud.

Salah satu keluhan soal pertanahan disampaikan Yafri Mahesa yang menyebut Provinsi Lampung merupakan kasus tentang konflik tanahnya paling besar di Indonesia.

Dia menyebutkan sejumlah wilayah yang pernah mengalami konflik terkait tanah di Provinsi Lampung seperti Talangsari, Rajabasa, dan teranyar di Lampung Tengah.

Selanjutnya ada Fabian Jaya yang mengeluhkan adanya pengelolaan dan pengakuan tanah ribuan hektare oleh perusahaan tertentu yang diduga dilakukan tanpa sertifikat resmi.

Mahfud pun menegaskan pentingnya reformasi agraria untuk menciptakan negara yang aman, adil, dan sejahtera. Sebab itu Mahfud mendorong kasus-kasus seperti ini agar segera diselesaikan.

"Karena itu adalah sumber konflik yang berbahaya kalau tidak segera diselesaikan dari sekarang," tuturnya.

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top