Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Pemerintah

Mahfud MD: Bansos Bukan Bantuan Pemerintah, tapi Negara

Foto : ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Dialog kebangsaan -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan pemaparan saat acara Halaqoh dan Dialog Kebangsaan di Pondok Pesantren An Nur Ngrukem, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (24/1). Kegiatan yang dihadiri sejumlah pengasuh podok pesantren di Yogyakarta itu membahas politik dan hukum di Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

“Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara."

SEMARANG - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan bantuan dari negara.

"Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara," katanya, saat acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam.

Hal tersebut disampaikan Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," katanya.

Menurut dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar. "Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top