Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- KPU RI Siapkan Tiga Rancangan PKPU untuk Pilkada 2024

Soal Pilkada, Pemerintah Ikuti Aturan MK

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

AKSI PENOLAKAN RUU PILKADA -- Massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah menyatakan akan mengikuti aturan yang berlaku soal UU Pilkada. DPR RI sendiri menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada dan akan mengikui putusan Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/8).

Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa. Menurut ia, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi. "Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," ujarnya.

Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top