Soal Perselingkuhan, Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Sepakat dengan Jaksa
Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di kediamannya, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin.
Hari ini JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdi Sambo.
Keduanya dituntut delapan tahun pidana penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU juga menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J pada Kamis (7/7) di Magelang, Jawa Tengah.
JPU kembali akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (17/1), dan Putri Candrawathi serta Bharada Richard Eliezer pada Rabu (18/1).
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya