Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Soal Perselingkuhan, Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Sepakat dengan Jaksa

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di kediamannya, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin.

Hari ini JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdi Sambo.

Keduanya dituntut delapan tahun pidana penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU juga menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J pada Kamis (7/7) di Magelang, Jawa Tengah.

JPU kembali akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (17/1), dan Putri Candrawathi serta Bharada Richard Eliezer pada Rabu (18/1).

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top