Revisi UU
Soal Penyadapan, Kejaksaan Rentan Langgar HAM
Foto : Antaranews
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi
Menurut dia, kewenangan pengawasan multimedia tidak relevan. Sebab mekanisme pengawasan sudah dibangun tersendiri berdasarkan lembaga seperti Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia.
"Kami menilai perkembangan lebih cepat ada di UU Sistem Perbukuan Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri. Kejaksaan dilibatkan dalam konteks penegakan hukum, bukan pengawasan seperti selama ini dijalankan," ujarnya.
Fajri melihat keterlibatan kejaksaan dalam penindakan terhadap konten multimedia harus dalam penegakan hukum.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono
Komentar
()Muat lainnya