Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Soal Pedoman Pengeras Suara Masjid, PP Muhammadiyah: Khusus Salat Subuh Penggunaan Toa ke Luar Longgarkan Jadi 10 Menit Biar Jamaah Tak Telat

Foto : Istimewa

Ilustrasi toa masjid

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2).
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik hadirnya pedoman ini. Menurutnya, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu.

"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujar Dadang, Senin (21/2).

Dirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak.

"Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak," ucap Dadang. Terkait penggunaan pengeras suara, Dadang mengungkapkan selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Penggunaan pengeras suara keluar masjid, kata Dadang, hanya digunakan ketika adzan saja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top