Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

SNI Wajib Pelumas Diberlakukan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memastikan segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif paling cepat Juni mendatang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, SNI diberlakukan usai notifikasi yang diajukan pemerintah mendapat persetujuan dari World Trade Organization (WTO) atau badan perdagangan dunia.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan pemerintah sudah mengajukan notifikasi kepada WTO beberapa waktu lalu. Proses review (peninjauan kembali) di WTO membutuhkan waktu tiga bulan.

"Sekarang sudah memasuki bulan kedua. Kalau tidak ada sanggahan maka seharusnya bulan depan sudah bisa diterapkan SNI ini, atau sekitar bulan Juni,"ungkapnya di Bogor akhir pekan kemarin.

Achmad menjelaskan, pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif mendesak untuk diberlakukan. Pasalnya, pasar pelumas Indonesia justru banyak dibanjiri oleh produk pelumas impor yang tidak dapat dijamin kualitasnya oleh pemerintah karena belum adanya kewajiban untuk mengikuti standar SNI.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top