Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

SNI Emas Jamin Kualitas dan Lindungi Konsumen

Foto : ANTARA/ Muzdaffar Fauzan

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi dalam sebuah acara di Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala BBSPJIKB, Budi Setiawan menjelaskan, emas dengan jumlah karat 8 maka produk tersebut mengandung kadar emas 33,33- 37,49 persen, sementara bila jumlah karat 24 dalam suatu produk maka kandungan kadar emasnya 99,90 99,98 persen. "Untuk emas murni maka kandungan kadar emasnya harus ada di angka 99,99 persen ke atas," ungkapnya.

Masih Sukarela

Penerapan SNI emas (SNI 8880:2020) yang berlaku sejak 17 Juli 2020 ini masih bersifat sukarela, namun Kemenperin terus mendorong perusahaan industri emas untuk bisa menerapkan standar produk sesuai SNI 8880:2020. Standar pada produk emas tersebut mengacu kepada pengkategorian emas sebagai perhiasan serta parameter kemurniannya.

Budi Setiawan menyampaikan kepada perusahaan industri emas bahwa proses untuk mendapatkan SPPT SNI emas sebenarnya cukup mudah. Nantinya perusahaan akan mendapatkan pelayanan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB). LSPro BBSPJIKB adalah lembaga sertifikasi yang telah menerapkan secara konsisten SNI ISO / IEC 17065:2012, telah terakreditasi dengan Nomor LSPR-025-IDN untuk melakukan sertifikasi produk, salah satunya pada Sub Kategori produk: Logam Bukan Besi (Perak / Emas) (17.04).

Baca Juga :
Harga Emas Melonjak

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan mengupload dokumen permohonan, sertifikat merek/ pendaftaran merek, dokumen perizinan seperti NIB, NPWP, diagram proses produksi, daftar peralatan dan pengendalian mutu produk serta dokumen mutu perusahaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top