Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Pembiayaan - SMF Kuncurkan Unit Usaha Syariah

SMF: EBA-SP Syariah Perkuat Kredit Properti1.462,84

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

EBA-SP syariah akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu karena menjadi alternatif solusi memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB.

JAKARTA - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menilai penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) syariah memperkuat sistem pembiayaan perumahan serta berpotensi memberikan manfaat bagi pasar modal, khususnya di industri keuangan syariah.

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, mengatakan produk EBA-SP syariah akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah. "Bagi investor, penerbitan EBA-SP syariah memberikan kesempatan untuk memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah, yang pada akhirnya akan memperbesar pangsa pasar modal syariah," katanya saat meluncurkan Unit Usaha Syariah (UUS) SMF, di Jakarta, Senin (23/7).

Dia menambahkan investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang lebih memberikan rasa aman. "Kami optimistis bahwa EBA-SP syariah akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, di mana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan," kata Ananta.

Sementara bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP syariah akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch) karena menjadi alternatif solusi memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB jatuh tempo.

EBA-SP syariah adalah efek beragunan aset syariah yang akad dan portofolionya berupa pembiayaan pemilikan rumah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Fatwa Nomor 121/DSN-MUI/II/2018, tentang EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Fatwa DSN-MUI Nomor 120/DSN-MUI/II/2018, tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah menjadi landasan sekuritisasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top