Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Pembiayaan - SMF Kuncurkan Unit Usaha Syariah

SMF: EBA-SP Syariah Perkuat Kredit Properti1.462,84

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menilai penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) syariah memperkuat sistem pembiayaan perumahan serta berpotensi memberikan manfaat bagi pasar modal, khususnya di industri keuangan syariah.

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, mengatakan produk EBA-SP syariah akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah. "Bagi investor, penerbitan EBA-SP syariah memberikan kesempatan untuk memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah, yang pada akhirnya akan memperbesar pangsa pasar modal syariah," katanya saat meluncurkan Unit Usaha Syariah (UUS) SMF, di Jakarta, Senin (23/7).

Dia menambahkan investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang lebih memberikan rasa aman. "Kami optimistis bahwa EBA-SP syariah akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, di mana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan," kata Ananta.

Sementara bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP syariah akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch) karena menjadi alternatif solusi memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB jatuh tempo.

EBA-SP syariah adalah efek beragunan aset syariah yang akad dan portofolionya berupa pembiayaan pemilikan rumah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Fatwa Nomor 121/DSN-MUI/II/2018, tentang EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Fatwa DSN-MUI Nomor 120/DSN-MUI/II/2018, tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah menjadi landasan sekuritisasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Unit Usaha Syariah

Sementara itu, terkait pendirian UUS, Ananta menjelaskan ke depannya UUS akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. "Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi kita dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau," kata dia.

Peluncuran UUS SMF dihadiri oleh Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ma'ruf Amin, dan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Suminto. Selain itu, SMF juga meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah.

Tujuan SOP ni untuk mendorong peningkatan volume pembiayaan perumahan syariah melalui terciptanya sinergi antara Bank Syariah Pembiayaan Pemilikan Rumah dan pengembang. Dalam penyusunan SPO ini, SMF bekerja sama dengan Kementerian PUPR. SPO tersebut disusun berdasarkan arahan dari regulator yang juga selaras dengan salah satu program SMF dalam rangka capacity building bagi perbankan syariah.

SPO ini telah sesuai dengan regulasi POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, serta Pedoman Standar Akuntansi Keuangan. "SPO ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban kami dalam mewujudkan misi mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia.

Kami berharap SPO ini dapat menjadi acuan bagi Bank Syariah dalam menjalin sinergi dengan pengembang perumahan dalam pembiayaan modal kerja yang terstandar dengan baik, memenuhi prudential banking, sesuai hukum, dan fatwa DSN MUI," pungkasnya.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top