Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 23 Mar 2025, 13:07 WIB

Sleman Terbitkan Surat Edaran Penyelengaraan Wisata Aman, Kenaikan Harga Produk Harus Wajar

Salah satu objek wisata di DIY.

Foto: antara foto

SLEMAN - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur Lebaran Idul Fitri 2025 di daerah setempat.

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Ishadi Zayid menjelaskan bahwa surat edaran dimaksud Nomor 003/382 Tahun 2025 tertanggal 13 Maret 2025 yang ditujukan kepada pengelola destinasi, desa wisata, hotel, restoran dan pusat perbelanjaan terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur Lebaran 2025.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor: SE/1/KK.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah dan surat E.

“Surat Edaran Nomor 003/382 Tahun 2025 berisi 10 poin, antara lain memastikan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat,” jelas Zayid di Sleman, Minggu (23/3).

Selain itu untuk melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat risiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas/wahana jika terdapat kerusakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan wisatawan.

Termasuk poin yang memastikan adanya kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.

Poin lain, yakni memastikan pelaksanaan cleanliness, health, safety, dan environment sustainability (CHSE) di destinasi wisata, desa wisata dan usaha jasa pariwisata (penyediaan akomodasi, makan dan minum, cindera mata dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata).

“Surat edaran ini juga berisi tentang kewaspadaan perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam, mematuhi dan mengikuti arahan dari pihak terkait ketika terjadi peningkatan aktivitas Gunung Api Merapi yang mengakibatkan perubahan status Gunung Api Merapi,” katanya.

SE juga mengaturSleman melakukan kerja sama dan koordinasi dengan layanan kedaruratan dan keamanan terdekat seperti rumah sakit, Palang Merah Indonesia, Kepolisian, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman.

"Termasuk kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama bagi pengelola jip wisata di Kawasan Kaliurang, Kawasan Kaliadem, dan Tebing Breksi," katanya.

Iamengimbau pedagang di kawasan objek wisata tidak menaikkan harga produk atau layanan melebihi batas kewajaran dan memasang harga layanan di tempat yang dapat dilihat dengan mudah oleh wisatawan.

Termasuk pengelolaan sampah dan limbah yang timbul dari aktivitas di destinasi wisata, desa wisata dan usaha jasa pariwisata untuk menjamin kelestarian, kebersihan dan keasrian lingkungan.

“Untuk itu, kami melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap usaha jasa pariwisata yang ada di Kabupaten Sleman dan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melakukan pemeriksaan kondisi jip utamanya di kawasan Kaliurang dan Kaliadem,” katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.