
SKK Migas Revisi Aturan Pengadaan Industri Hulu
Foto: ISTIMEWAJakarta- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah merevisi aturan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa (PTK007 Revisi 04) pada industri hulu migas. Lembaga negara yang berwenang atas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas tersebut juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.
"Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan Pedoman Tata Kerja (PTK 007) Revisi 04 dan Juklak ini," ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/8).
Dia menjelaskan, konsep penyusunan Buku PTK 007 saat ini berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. Buku Kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan Juklak, kata Djoko.
Lebih lanjut, dia menambahkan dalam melaksanakan Juklak ini tetap ada tautan ketentuan dalam PTK 007 Revisi 04 yang harus dipenuhi.
Perubahan yang ada dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini didorong oleh tiga tujuan utama, yaitu mendukung peningkatan cadangan dan produksi, meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis, serta menumbuhkembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Ini dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadap Enhanced Oil Recovery (full scale), pengembangan e-catalog, implementasi Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan Approved Manufacturer Lists (AML) bersama di industri hulu migas.
Percepatan Tender
Sementara itu, Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi mengatakan percepatan tata waktu pelaksanaan tender diantaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak.
"Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja," ujar Erwin. Ant/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 2 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 3 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 4 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
- 5 Wakil Bupati Belitung Timur Menyarankan Warga Bayar Zakat di Pertengahan Ramadan
Berita Terkini
-
100% Menyala, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan Pasca Banjir Jakarta
-
Gustavo Almeida Anggap Laga Persija Vs Arema Tak Ada yang Istimewa
-
Pelatih Carlos Pena Tak Masalahkan Soal Kandang Persija
-
PLN Gerak Cepat Ulurkan Bantuan Korban Bencana Banjir
-
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Ramadan hingga Lebaran di Tengah Cuaca Ekstrem