Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Kesehatan

Skema SCF Perlancar Pembayaran Klaim

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melakukan inovasi pembiayaan kesehatan melalui skema Supply chain financing (SCF) demi meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Lampung (RSUDAM). Program pembiayaan ini dilakukan melalui Bank Lampung.

"Kami (Pemprov Lampung) akan mengupayakan program pembiayaan ini melalui Bank Lampung, yang khusus diberikan kepada RSUDAM untuk mempercepat penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, usai audiensi dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza, Direktur Utama Bank Lampung, Eria Desomsoni, Direktur Bisnis Bank Lampung, Nurdin, dan Direktur RSUDAM Hery, Djoko Subandrio, Bandarlampung, Senin (2/9).

Skema SCF yang dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Lampung, RSUDAM dan Bank Lampung dan diyakini dapat memperlancar operasional pembayaran klaim oleh rumah sakit.

Supply chain financing adalah kegiatan pendanaan yang diberikan kepada pihak-pihak dalam rantai pasokan pekerjaan yang berasal dari pemberi kerja rekanan Aktivaku. Dengan fasilitas SCF maka peminjam dapat memperoleh pembayaran lebih cepat atas pekerjaan yang telah dilakukan tanpa harus menyediakan jaminan secara penuh.

Untuk segera mewujudkan hal tersebut, Gubernur meminta masing-masing pemangku kepentingan mengenyampingkan ego sektoral, membangun kerjasama dan berkoordinasi.

"Pemprov akan terus memantau dan memfasilitasi komunikasi yang efektif antara BPJS, RSUDAM dan Bank Lampung. Pemprov juga akan menjembatani BPJS Kesehatan dan pemkab/kota untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal," kata Arinal.

Menyambut Baik

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandarlampung, Muhammad Fakhriza, menyambut baik inisiasi Gubernur Lampung tersebut.

Menurutnya, skema SCF dapat menyelamatkan arus (cash flow) rumah sakit yang tentunya akan berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.

"Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Namun, melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga arus kas dari rumah sakit maka skema SCF yang diinisiasi gubernur ini tentu sangat membantu kelancaran dan kesinambungan pelayanan," kata Fakhriza.Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top