Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pendidikan I Ketentuan Tiga Menteri Itu Dikecualikan Bagi Aceh

SKB Seragam Sekolah Tidak Mengurangi Hak Beragama

Foto : Dok. Koran Jakarta
A   A   A   Pengaturan Font

Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB mengenai penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah negeri. Hal ini dilakukan menyusul peredaran informasi mengenai pewajiban mengenakan busana muslimah pada siswinon-muslim di satu sekolah di Padang.

Menurut SKB itu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

SKB itu mewajibkan pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang pengenaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SKB tersebut bisa dikenai sanksi, termasuk di antaranya sanksi yang berkaitan dengan pemberian bantuan pemerintah di bidang pendidikan.

Ketentuan dalam SKB tiga menteri itu dikecualikan bagi Aceh sesuai dengan kekhususan provinsi berdasarkan peraturan perundangan mengenai pemerintah Aceh.ruf/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top