Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pendidikan I Ketentuan Tiga Menteri Itu Dikecualikan Bagi Aceh

SKB Seragam Sekolah Tidak Mengurangi Hak Beragama

Foto : Dok. Koran Jakarta
A   A   A   Pengaturan Font

Keputusan untuk mengenakan seragam dan atribut dengan kekhususan agama sepenuhnya diserahkan kepada peserta didik dan orang tua.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Jumeri menegaskan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri sama sekali tidak mengurangi hak beragama.

"Ini tidak mengebiri atau mengurangi hak-hak agama manapun, tetapi justru meluruskan agar hak-hak itu bisa dijamin," katanya dalam acara diskusi yang digelar virtual di Jakarta, kemarin.

Jumeri menekankan bahwa pemerintah hanya melarang satuan pendidikan dan pemerintah daerah mewajibkan peserta didik mengenakan seragam dengan kekhususan agama tertentu. "Jadi tidak boleh diwajibkan," katanya.

Menurut SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sekolah atau pemerintah daerah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

"Melarang tidak boleh, mewajibkan juga tidak boleh," kata Jumeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top