Skala Kerawanan Pangan RI Turun
Foto : istimewa
Dia menambahkan Kementan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan ketahanan pangan karena pangan merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya tidak bisa ditunda maupun disubtitusi.
Agung menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan. Indonesia mengembangkan kerangka hukum yang kondusif untuk hak atas pangan.
Beberapa program seperti bantuan sosial, pemanfaatan pekarangan untuk menghasilkan pola konsumsi pangan lokal yang sehat sebagai bagian dari kontribusi Indonesia pada Dekade PBB.
Selain itu terdapat pula pertanian keluarga, promosi diversifikasi pangan, penguatan cadangan pangan, serta perbaikan sistem logistik pangan nasional.
Baca Juga :
Pompanisasi Harus Dipercepat
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya