Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Siswa Berhak Dapat Layanan Sesuai Kepercayaannya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setiap siswa penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kepercayaannya yang diyakininya. Sebanyak 42 penyuluh penghayat dan modul bahan ajar Kepercayaan terhadap Tuhan YME siap diterjunkan ke sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan seluruh sekolah untuk memberikan layanan pendidikan terhadap siswa penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. "Siswa tidak boleh lagi dipaksakan mengikuti pelajaran agama lain, apalagi sampai tidak memberikan nilai di rapor ketika siswa menolak mengikuti kepercayaan yang diyakininya," tegas Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Hartini, di Jakarta, Selasa (7/11).

Pernyataan ini disampaikan Sri berkaitan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam pengujian undang-undang Administrasi Kependudukan, terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK. Hal tersebut juga berimplikasi terhadap pemberian layanan pendidikan terhadap siswa penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sri menjelaskan Kemdikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan kepada Tuhan YME pada Satuan Pendidikan sebelum adanya putusan MK ini. Selama ini, Kemdikbud masih menyiapkan perangkatnya seperti penyesuaian kurikulum, dan penyuluh yang sesuai dengan kompetensi isi dan dasar.

"Jadi, sekarang tinggal penegasan saja bahwa penghayat kepercayaan terhadap Tuhan dalam pelajaran agama bisa mengikuti pelajaran kepercayaan," tegas Sri.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top