Sistem Zonasi Tidak Efektif
Wakil Ketua KomiÂsi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Fikri Faqih.
Selanjutnya pada jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD, dan dapat melihatkan nilai hasil ujian SD, serta prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah. Adapun untuk jenjang SMA, persyaratan masuknya maksimal berusia 21 tahun, memiliki ijazah atau STTB SMP, dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP.
Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait kompetensi keahlian.
Gencarkan Sosialisasi
Pemerhati pendidikan dari Eduspec Indonesia, Indra Charismiadji, meminta Kemdikbud lebih gencar dalam menyosialisasikan aturan baru itu.
"PPDB melalui sistem zonasi ini merupaakn suatu pola yang cukup baik untuk pemerataan akses pendidikan. Namun sosialisasi harus lebih gencar lagi, apalagi sudah ada satu siswa yang bunuh diri karena kurangnya informasi mengenai PPDB ini," kata dia. eko/E-3
Komentar
()Muat lainnya