Sistem Zonasi Tidak Efektif
Wakil Ketua KomiÂsi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Fikri Faqih.
Oleh karena itu, Fikri meminta perlu ada perlakuan khusus untuk hal seperti itu, karena sejak dulu memang jumlah sekolah tidak merata.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada penerimaan siswa baru.
Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini, antara lain tentang waktu pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri yang dimulai sejak Mei atau sebelum bulan Juni-Juli. Selanjutnya mengenai persyaratan usia. Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta penghapusan ketentuan rombongan belajar.
Permendikbud itu juga mengatur tentang persyaratan PPDB. Pada jenjang pendidikan SD, usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sebagai peserta didik baru. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya