Sistem Tilang Terbaru Kini Gunakan Sistem Poin, Begini Aturannya
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya tentang pencabutan SIM.
Aturan mengenai pencabutan SIM pengendara tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini sudah berlaku sejak 19 Februari 2021.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pencabutan SIM hanya bisa dilakukan jika seseorang sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas dan sudah mencapai besaran tertentu. Artinya, pelanggaran lalu lintas terbaru diterapkan dalam bentuk poin.
Untuk pelanggaran jalan raya, pasal yang mengatur jenis pelanggarannya adalah pasal 34 dan 35. Dijelaskan bahwa setiap pelanggaran jalan raya akan mendapatkan pengenaan poin yaitu 1, 3, dan 5 poin.
Adapun setiap pelanggaran yang terjadi, akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu). Lalu, jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti 2 (dua).
Dalam pasal 38 untuk pemilik SIM yang mencapai 12 poin:
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya