Sistem Tilang Elektronik Akan Diuji Coba Bulan Depan
Sementara itu, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Dirkamsel Korlantas Polri, menekankan bahwa peraturan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) harus segera diimplementasikan.
Salah satu tujuan utama, selain memang untuk ketertiban, juga bisa menghapus stigma negatif masyarakat kepada polantas, hingga memberantas pungutan liar (pungli) atau dengan istilah damai di tempat, yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
"Kalau mau mengangkat martabat, kalian harus mau menerapkan E-TLE, gimana pun caranya, apapun tantangannya. Karena pasti banyak tantangan," ujar Chryshnanda
Penerapan tilang seperti itu, lanjut jenderal bintang satu itu E-TLE juga bisa menertibkan lalu lintas, sampai akhirnya mengurangi tingkat kecelakaan dan jumlah pelanggaran lalu lintas.
"Masyarakat akan menjadi lebih tertib, jadi ini semua merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan, bukan hanya sekedar tilang, dan tilang lagi," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya