Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi UU DKI

Sistem Pemilihan Gubernur DKI Bisa Berubah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengungkapkan rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang DKI Jakarta.. Bahkan, pihaknya sudah membicarakan itu dengan pemerintah DKI Jakarta. Jika revisi terlaksana, kemungkinan akan diusulkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta diubah dari pemilihan langsung ke pengangkatan oleh presiden.

Prinsipnya semua daerah otonom yang berstatus khusus akan dievaluasi. Termasuk DKI Jakarta. Bahkan evaluasi akan dilakukan dimulai dari Jakarta. "Semua Otsus kita evaluasi. Dimulai DKI. Kita butuhkan revisi UU DKI," kata Sumarsono. Ketika berbicara dalam rapat evaluasi daerah otonom baru, Sumarsono mengungkap, bahwa pihaknya sudah mulai mendiskusikan rencana revisi UU DKI Jakarta. Pihak pertama yang diajak bicara tentunya adalah pemerintah provinsi DKI Jakarta, karena mereka yang akan jadi pemakai dari UU tersebut.

Setelah itu baru akan dilanjutkan dengan Forum Group Discusion (FGD) Yann akan melibatkan banyak pihak. Mulai dari para pakar, akademisi dari berbagai latar keilmuan. "UU DKI, kemungkinan direvisi," kata dia. Sumarsono mengakui, jika salah satu item atau poin yang akan direvisi adalah tentang mekanisme pemilihan gubernur.

Ada beberapa opsi pemilihan yang akan dikaji. Opsi pertama, gubernur tetap dipilih bersama dengan wakilnya. Atau pemilihan satu paket. Opsi kedua, pemilihan hanya memilih gubernur saja. Sementara wakilnya, dipilih oleh gubernur terpilih. Opsinya, bisa tiga wakil. Wakilnya bisa dari deputi. Opsi ketiga, gubernur DKI Jakarta dipilih atau diangkat Presiden. Jika opsi ini yang dipilih, gubernur akan didampingi oleh tiga wakil. Tiga wakil, bisa berasal dari deputi.

"Opsinya pemilihan gubernur tak perlu dipilih lagi. Opsi dipilih presiden. Gubernur dengan tiga wakil gubernur," kata dia. Revisi UU DKI Jakarta sendiri menurut Sumarsono, memang banyak itemnya. Opsi perubahan pemilihan, hanyalah salah satu itemnya saja. Pertimbangan kenapa mekanisme pemilihan gubernur Jakarta perlu dipertimbangkan untuk dirubah, karena pada Pilkada kemarin, gaduhnya bukan main. Selain memang, Pilkada dua putaran yang terjadi di Jakarta, membuat tak efektif.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top