Siskaeee Divonis Setahun Penjara dalam Kasus Produksi Film Dewasa
Pemeran dalam kasus film porno Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Selanjutnya, Pasal 34 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Siskaeee di hadapan wartawan mengaku bersyukur atas hasil sidang putusan sidang. Pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan banding.
Dia mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. "Terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu 'suport' saya," ujar Siskaeee.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya