![Sisir WNA Masuk Daftar Pemilih, KPU Lakukan Verifikasi Faktual](https://koran-jakarta.com/images/article/php_fz_a__resized.jpg)
Sisir WNA Masuk Daftar Pemilih, KPU Lakukan Verifikasi Faktual
![Sisir WNA Masuk Daftar Pemilih, KPU Lakukan Verifikasi Faktual](https://koran-jakarta.com/images/article/php_fz_a__resized.jpg)
VIRYAN AZIS, Anggota KPU.
Menanggapi itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin menilai, data WNA yang dilansir Dukcapil mencapai 1.680 dan 103 yang masuk DPT. Atas dasar itu, Ia menyarankan agar Dukcapil jika menemukan kembali kejadian serupa segera memberi tahu kan kepada KPU, agar KPU dapat segera menghapusnya.
"Nanti kalau ditemukan hal serupa langsung dihapus dari DPT karena sebenarnya itu ranah Dukcapil. Karena yang namanya KTP WNI yang terdata di KPU kan asalnya dari DP4 sedangkan KTP WNA tidak ada turunannya di DP4," tegas Afif.
Dalam penyisirian Bawaslu terkait KTP WNA masuk DPT yang ditemukan beberapa daerah semisal di Cianjur, Bawaslu telah memanggil Bawaslu Cianjur untuk menyampaikan hal yang sama, dan tersampaikan, terklarifikasi.
Sudah Diserahkan
Sementara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengaku telah memberikan data Warga Negara Asing yang masuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data diberikan pada pada 4 Maret 2018. Tercatat ada 103 WNA yang masuk daftar pemilih.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya