Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DPT Pemilu 2019 | Dinas Dukcapil Agar Segera Lapor ke KPU Jika Temukan Data WNA

Sisir WNA Masuk Daftar Pemilih, KPU Lakukan Verifikasi Faktual

Foto : ISTIMEWA

VIRYAN AZIS, Anggota KPU.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum langsung menindaklanjuti 103 nama warga negara asing pemilik KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Senin (4/3) yang diduga ada di daftar pemilih tetap dengan melakukan verifikasi data.

Anggota KPU Viryan Azis mengatakan, upaya menindaklanjuti data tersebut yakni dengan mengintruksikan langsung kepada KPUD di 17 Provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk terjun langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga warga negara asing (WNA) masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kegiatan verifikasi ditargetkan, selesai pada hari ini juga Selasa (6/3) dan hasilnya akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, Peserta pemilu dan masyarakat," kata Viryan melalui keterangan tertulisnya.

Ia mengungkapkan, kegiatan verifikasi data itu meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya. Setidaknya ada beberapa kemungkinan atas data tersebut, pertama, sudah tidak data WNA ada di DPT, kedua apabila WNA pemilik KTP-elektronik tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret. "Hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui dilapangan," ucapnya.

Menanggapi itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin menilai, data WNA yang dilansir Dukcapil mencapai 1.680 dan 103 yang masuk DPT. Atas dasar itu, Ia menyarankan agar Dukcapil jika menemukan kembali kejadian serupa segera memberi tahu kan kepada KPU, agar KPU dapat segera menghapusnya.

"Nanti kalau ditemukan hal serupa langsung dihapus dari DPT karena sebenarnya itu ranah Dukcapil. Karena yang namanya KTP WNI yang terdata di KPU kan asalnya dari DP4 sedangkan KTP WNA tidak ada turunannya di DP4," tegas Afif.

Dalam penyisirian Bawaslu terkait KTP WNA masuk DPT yang ditemukan beberapa daerah semisal di Cianjur, Bawaslu telah memanggil Bawaslu Cianjur untuk menyampaikan hal yang sama, dan tersampaikan, terklarifikasi.

Sudah Diserahkan

Sementara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengaku telah memberikan data Warga Negara Asing yang masuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data diberikan pada pada 4 Maret 2018. Tercatat ada 103 WNA yang masuk daftar pemilih.

"Data ini diserahkan secara resmi kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi membantu KPU mewujudkan DPT yang akurat," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta, Selasa.

Tapi yang membuat Zudan heran, lembaganya dinilai sulit memberikan data. Padahal, KPU sudah dibantu semaksimal mungkin. Kata Zudan, yang penting tidak melanggar hukum pasti data akan diberikan.

"Namun kami lima kali bersurat juga belum diberi datanya (data DPT yang ada WNA-nya). KPU minta data data terus. Saat giliran dimintain data tidak mau memberi. Tidak resiprokal namanya," kata dia.

Zudan menambahkan rapat dan pemberian data tersebut merupakan jawaban dan respons positif Kemendagri terhadap surat KPU tanggal 28 Februari 2019. "Sekarang pertanyaannya mengapa baru diberikan data 103 WNA, bukan 1.680 data WNA? Saya akan jelaskan pertimbangannya," kata Zudan.rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top