Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sipol Cara Memodernisasi Parpol

Foto : Istimewa

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Digitalisasi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan upaya KPU memodernisasi parpol. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Senin (21/3).

"KPU memilih pendekatan digital seperti ini karena kami memang ingin memodernisasi parpol. Jadi, kami mendorong parpol menyimpan datanya secara berkelanjutan," ujar Pramono. Dengan demikian, lanjut dia, parpol tidak perlu lagi menyimpan surat keputusan (SK) kepengurusan di lemari berkas. Mereka cukup memperbarui datanya dari tahun ke tahun melalui Sipol.

"Jadi, data dari 2017-2018 sampai sekarang masih ada. Mereka tinggal memperbarui. Data itu penting bagi partai politik agar tidak menghimpun datanya dari awal," ujar Pramono. Dia menekankan bahwa Sipol bukan syarat baru untuk menambah persyaratan di undang-undang terkait pendaftaran parpol peserta pemilu.

Ia menjelaskan, Sipol merupakan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol secara digital dengan teknis penggunaan yang diatur KPU. "Sipol adalah tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol. Teknisnya ada di KPU. Jadi, Sipol bukan syarat, melainkan tata cara atau prosedur," ucap Pramono.

Kemudian, Pramono menyampaikan KPU merencanakan untuk memperpanjang rentang waktu bagi parpol saat memasukkan datanya ke Sipol guna mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Sebelumnya, pada Pemilu 2017, Pramono mengatakan KPU memberikan rentang waktu sekitar dua sampai tiga pekan bagi parpol untuk memasukkan datanya ke Sipol.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top