Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Singapura Sahkan UU Anti-Campur Tangan Asing

Foto : AFP
A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Singapura telah mengesahkan undang-undang kontroversial yang bertujuan melawan campur tangan asing, namun kritikus melihat langkah ini dapat digunakan untuk meredam perbedaan pendapat.

Dengan UU itu, pihak berwenang bisa memerintahkan situs media sosial dan penyedia internet untuk mengungkapkan informasi penggunanya atau memblokir konten yang disebarkan entitas asing atau proxy lokal.

Singapura menyatakan bahwa peraturan demikian diperlukan untuk menangkal ancaman-ancaman serius. UU baru itu disahkan Senin (4/10) setelah didebatkan secara sengit di parlemen selama 10 jam.

Namun cakupan luas dari Undang-undang (Penanggulangan) Campur Tangan Asing itu, yang juga dikenal dengan sebutan FICA, telah memicu kekhawatiran.

"Pengesahan FICA itu merupakan bencana hak asasi manusia bagi para pegiat kemasyarakatan, media independen, dan politisi oposisi karena memberi kekuasaan bagi pemerintah Singapura untuk menghukum siapa saja berdasarkan tuduhan samar-samar terlibat dengan pihak asing," kata Phil Robertson, deputi direktur Human Rights Watch.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top