Sindikat Perdagangan Ginjal, Kemenkumham Bali Telusuri Pegawai Imigrasi Lain
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu saat memimpin sidang pewarganegaraan di Denpasar, Bali, Rabu (14/6/2023).
AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal.
Pada periode akhir Mei-Juni 2023, para pelaku memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja.
Tersangka, kata dia, menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal dengan nama "Donor Ginjal Indonesia" dan "Donor Ginjal Luar Negeri".
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya