![“Simbara Cegah Kecurangan Petambang Nakal](https://koran-jakarta.com/images/article/simbara-cegah-kecurangan-petambang-nakal-240723081754.jpg)
“Simbara" Cegah Kecurangan Petambang Nakal
![“Simbara Cegah Kecurangan Petambang Nakal](https://koran-jakarta.com/images/article/simbara-cegah-kecurangan-petambang-nakal-240723081754.jpg)
PENGOLAHAN EMAS MENTAH - Sejumlah pekerja tambang mengisi air ke dalam tromol saat proses pengolahan emas di lokasi Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Minggu (4/2). Pengolahan emas mentah tersebut memakan waktu sekitar 4 jam dalam sehari mampu menghasilkan 12 gram emas mentah setiap kali penggilingan dan hasilnya dijual ke pengepul dengan harga 6 juta per gram.
Simbara saat ini juga mengintegrasikan dengan komoditas nikel dan timah. Hal ini direspons positif oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Menurutnya, ini membuat efisiensi lebih tinggi dan korupsi juga dapat lebih ditekan. Negara bahkan bisa mendapat tambahan pendapatan hingga 5-10 triliun rupiah per tahun dari royalti pertambangan. Adapun royalti atau iuran eksploitasi adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan.
Sistem ini, terang Luhut, merupakan bagian dari tindakan pencegahan korupsi ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam pembuatannya. Ini merupakan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. V
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya