SIKM Tidak Wajib untuk Perjalanan di Wilayah Jabodetabek
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain saat meninjau perjalanan yang sudah dilakukan penumpang dari Terminal bus Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021).
Foto: ANTARA/ Abdu FaisalJAKARTA - Surat izin keluar masuk (SIKM) tidak wajib dibawa penumpang bus di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, jika melakukan perjalanan masih dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain, mengatakan bahwa kewajiban membawa SIKM berlaku ketika penumpang ingin bepergian ke luar wilayah Jabodetabek.
"Khusus untuk angkutan menuju wilayah Bodetabek itu masih diperbolehkan seperti biasa ya, jadi bisa beroperasi seperti biasa tanpa harus menggunakan SIKM. Yang menggunakan SIKM adalah yang keluar dari wilayah Jabodetabek," ujar Revi, di Jakarta, Kamis (6/5).
Lebih lanjut, Revi mengonfirmasi bahwa para pekerja yang berdomisili di Bodetabek tidak wajib membawa SIKM ketika perjalanan yang dilakukan masih di dalam wilayah aglomerasi Jakarta tersebut. "Betul (para pekerja domisili Bodetabek tidak wajib SIKM). Tapi, apabila dia ke luar wilayah Jabodetabek, dia wajib memenuhi persyaratan yang tadi saya sebutkan," ujar dia.
Revi mengatakan jumlah bus dengan rute Bodetabek yang beroperasi di Terminal Kalideres kurang lebih 10 armada. Adapun perusahaannya yang melayani rute tersebut ada dua, yakni perusahaan otobus (PO) Lorena dan PO Cahaya Bhakti Utama (CBU).
Pengajuan SIKM DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta dengan melampirkan identitas.
Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).
SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya. jon/Ant/S-2
- Baca Juga: Pemprov Jauhkan BUMD dari Korupsi
- Baca Juga: Pemkot Jakpus Terapkan Manajemen Talenta
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 4 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
- 5 Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Kepemimpinan Risma dan Gus Hans di Jawa Timur Lebih Berakar pada Prestasi
Berita Terkini
- Polrestro Jakbar Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia, Malaysia, Thailand
- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- Percepatan pembangunan bendungan di Indonesia
- Komisi II DPR Pecahkan Rekor MURI terkait Pembuatan UU Terbanyak
- Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta